uang logam 500 kuning masih berlaku

2024-04-29


KOMPAS.com - Belum lama ini beredar sebuah video di aplikasi TikTok yang menyebut bahwa uang koin Rp 500 berwarna kuning dapat ditukar dengan uang senilai Rp 750.000. Video yang diunggah oleh akun TikTok @arumhajj itupun langsung menjadi viral.

Jumat 01 Dec 2023 23:55 WIB. Mulai Hari ini, Uang Logam Kuning tidak Berlaku. BI mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 dan Rp 1000. Red: Tahta Aidilla. Warga menunjukkan uang logam pecahan Rp1.000 dan Rp500 di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Uang logam kuning pecahan Rp500 dan Rp1000 dinyatakan tidak berlaku lagi sejak 1 Desember 2023. (f: ist/Mistar) Medan, MISTAR.ID. Uang logam kuning Rp500 bergambar melati dan Rp1.000 bergambar pohon kelapa sawit dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak Jumat (1/12/23).

Daftar 27 Uang Rupiah Logam yang Sudah Tidak Berlaku Sepanjang 2023. KOMPAS.com - Bank Indonesia resmi menarik tiga jenis uang rupiah koin dari peredaran pada Jumat (1/12/2023). Pencabutan uang koin ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023.

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam yang dimaksud.

·. Laporkan tulisan. U. Pamekasan, (Media Madura) - Direktur PT. Bank Jawa Timur (Jatim) Cabang Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Arief Firdausi menegaskan, sampai saat ini uang logam kuningan dengan nominal Rp 500 masih tetap berlaku dan sah sebagai alat transaksi.

Ilustrasi uang logam. (SHUTTERSTOCK) JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia ( BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran. Keputusan ini diambil melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Tenggat Penukaran Uang Logam yang Dicabut. BI menginformasikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang logam Rp500 dan Rp1.000 dapat dilakukan di Bank Umum. Penukaran dapat dilakukan dalam kurun waktu 10 tahun sejak pencabutan atau akan berakhir pada 1 Desember 2033.

Daftar Uang Logam yang Sudah tidak Berlaku di 2023. Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, sepanjang 2023, bank sentral telah menarik 27 uang logam dari peredan. Berikut rinciannya: RP2 TE 1970. Rp10 TE 1971. Rp10 TE 1974. Rp10 TE 1979. Pecahan Rp10.000, URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970.

Uang rupiah logam Rp 500 melati dan Rp 1.000 kelapa sawit tidak berlaku mulai 1 Desember 2023 (Bank Indonesia) KOMPAS.com - Bank Indonesia ( BI ) sudah mencabut atau menarik 42 jenis uang rupiah dari peredarannya sejauh ini, atau sampai 2023.

Peta Situs